LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK, PROSES, DAN JASA UPT LABORATORIUM TERPADU UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA
DASAR LEGAL LSPro
KOMITMEN
Lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa Universitas sebelas Maret memiliki komitmen: melakukan sertifikasi produk, proses dan jasa sesuai dengan kebijakan pada panduan mutu sehingga keabsahan data hasil sertifikasi produk, proses dan jasa terjamin serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun secara hukum.
RUANG LINGKUP
Lembaga Sertifikasi produk UPT Laboratorium Terpadu Universitas sebelas Maret mempunyai ruang lingkup sertifikasi untuk produk minuman serbuk tradisional, yogurt, es krim, madu, Teh dalam kemasan, batik, Air Mineral, Air demineral, AMDK, teh hijau dan teh hitam.
ACUAN
PROSEDUR PROSES SERTIFIKASI
Prosedur proses sertifikasi SPPT SNI Tipe 5 meliputi penjelasan tentang kegiatan survailen setelah sertifikat kesesuaian diberikan. Survailen yang dilakukan dapat berupa kombinasi antara pengambilan sampel produk secara periodik dari titik produksi, atau dari pasar, atau keduanya, yang dilanjutkan dengan kegiatan determinasi terhadap sampel yang telah diambil. Survailen juga mencakup asesmen terhadap proses produksi, atau audit sistem manajemen dikombinasikan dengan uji/inspeksi acak. Determinasi yang dilakukan terhadap sampel dilakukan untuk memastikan bahwa karakteristik produk, yang diproduksi setelah keputusan sertifikasi masih sesuai dengan hasil determinasi yang digunakan sebagai dasar pemberikan keputusan sertifikasi. Pemilihan jenis kegiatan di dalam survailen dilakukan dapat bervariasi di dasarkan pada situasi yang dihadapi, dan ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Bila survailen mencakup audit sistem manajemen, diperlukan pula audit awal terhadap sistem manajemen.