UPT Laboratorium Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.
UPT Laboratorium Terpadu telah mengalami pergantian nama sebagai berikut:
- Laboratorium Sentral UNS pada tahun 1988 dengan SK Rektor UNS No 01/PT40.H/I/88
- UPT Laboratorium Pusat UNS pada tahun 1995 dengan SK Rektor UNS No 286/PT40.H/C/95
- UPT Laboratorium Pusat MlPA UNS pada tahun 1997 dengan SK Rektor UNS No 254/J27/KP/1997
- UPT Laboratorium Terpadu UNS pada tahun 2015 berdasarkan dengan SK Rektor UNS No 10721/UN27/HK/2015
UPT telah terakreditasi dengan ISO/IEC 17025:2017 dan telah tersertifikasi untuk Laboratorium Pengujian (LP-207-IDN) dan Laboratorium Lalibrasi (LK-161-IDN).